Warga yang tidak gentar justru menutup akses jalan dengan balok kayu dan batu, berusaha menghambat langkah aparat. Meski sempat terjadi perlawanan, pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu siap edar.
Kanit 1 Satresnarkoba Polres Mesuji, Ipda Reza Ferdian mengatakan, tindakan tegas tetap diambil demi menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. "Kami tidak akan mundur menghadapi segala bentuk perlawanan terhadap penegakan hukum," ujar Ipda Reza.
Pelaku R kini ditahan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait