Penjaga yang masuk ke dalam kios kemudian diikuti oleh pelaku yang langsung mengambil paksa uang sebesar Rp10 juta dari tangan penjaga.
Mendapati perlakuan itu, penjaga BRILink menjerit, sehingga pelaku mencekik leher korban. Tak hanya itu, pelaku juga menodong kepala korban menggunakan benda berbentuk senjata api penjaga itu ketakutan.
Selanjutnya pelaku langsung keluar tersebut dan membawa lari uang yang telah di curinya itu dengan menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp10 juta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati agung dengan nomor laporan LP/B / 42 / IV / 2023 / SPKT/Sek Jati Agung/res Lamsel/Polda Lampung, Jumat 21 April 2023.
Edwin mengungkapkan, dari hasil penangkapan pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa kartu ATM, uang Rp3,1 juta, pistol mainan, tas, pakaian, helm, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk beraksi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Suwoko terancam dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait