ASN di Bandarlampung ditangkap polisi karena menipu (Agung Sulistyo/iNews)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Bandarlampung, Lampung ditangkap polisi. ASN berinisial SW (45) itu ditangkap karena menipu dengan menjanjikan sebuah proyek sumur bor, bahkan pelaku sudah meminta uang ke korban sebesar Rp75 juta.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Perum Puri Tirtayasa Indah, Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan, pelaku datang ke Polres Lampung Utara untuk memenuhi panggilan penyidik, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Gigih, Minggu (14/2/2021).

Gigih menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan SW sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Abdullah warga Kota Alam Kotabumi. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP /35 / B / I / 2021 / Polda Lampung / RES LU, tanggal 13 Januari 2021.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network