ASN di Bandarlampung ditangkap polisi karena menipu (Agung Sulistyo/iNews)

Gigih melanjutkan, pelaku dilaporkan oleh korban karena pelaku menawarkan proyek pekerjaan sumur bor. Pelaku kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp75 juta dan memberikan SPK kepada korban.

"Dia menjanjikan ada diberikan pekerjaan tersebut, namun sampai dengan saat ini pekerjaan tersebut tidak ada, dan uang milik korban tidak di kembalikan oleh pelaku," kata dia.

Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga rangkap SPK, satu lembar surat pernyataan dan satu lembar kwitansi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Peniupuan dan atau 372 KUHPidana tentang Tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network