Setibanya di TKP tersebut, mereka dikejar dan diberhentikan oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor satria F injeksi warna hitam lis merah tanpa nomor polisi. Mereka langsung memukul dan menodongkan pisau ke perut tersangka AF.
Kedua pelaku kemudian merampas Handphone milik AF yakni HP Oppo A57 warna hitam dan Handphone milik korban N yakni Samsung J2 core warna hitam. Kemudian kedua pelaku tersebut pergi meninggalkan korban ke arah Pekon Tugu Rejo.
“Kedua remaja tersebut kemudian melapor ke Polsek Semaka, dan ternyata hal itu dilakukan AF untuk mengelabui aksi yang direncanakannya sendiri,” ucapnya.
Iptu Hendra Safuan melanjutkan, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 rekan pelaku yang telah diketahui identitasnya.
Kasat mengungkapkan, peran masing-masing tersangka yakni AF selaku aktor utama dengan mengajak 3 rekannya untuk melakukan Curas terhadap teman wanitanya.
“Peran AF, aktor utama kejahatan. YG turut serta melakukan perencanaan dan menyimpan barang bukti. Sementara 2 rekanya yang belum ditangkap berperan sebagai eksekutor,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dan terhadap dua rekannya ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara. Terhadap tersangka anak dibawah umur, penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait