Polres Tanggamus saat ekspose pelaku pencurian emas di rumah pengacara. (Foto: Dok. Polres Tanggamus) 

TANGGAMUS, iNews.id – Dua siswi SMA di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, terjerat kasus hukum setelah diduga terlibat dalam jaringan penadahan emas hasil pencurian dari rumah seorang pengacara. Kasus ini menggemparkan karena nilai kerugian mencapai Rp150 juta dan melibatkan remaja di bawah umur.

Wakapolres Tanggamus Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan, dua siswi SMA tersebut berinisial AN (16) dan DY (17). Keduanya warga Kecamatan Kotaagung Timur dan ikut membantu menjual emas curian yang digondol pelaku utama dari kediaman korban di Dusun Pancawarna, Kecamatan Kotaagung.

“Selain pelaku utama, kami juga menangkap empat penadah, termasuk dua pelajar perempuan. Keduanya masih di bawah umur,” ujar Kompol Gigih saat konferensi pers di Polres Tanggamus, Selasa (15/7/2025).

Kasus ini bermula dari laporan pengacara Randy Kurniawan, pemilik rumah yang menjadi lokasi pencurian emas. Dia meninggalkan rumah sejak 28 Juni 2025 untuk ke Bandar Lampung. Rumahnya kemudian dibobol pada Jumat dini hari (4/7) saat dalam keadaan kosong.

Pelaku utama, berinisial MR alias Pemas (22), diketahui sebagai tetangga korban. Dia masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela dan teralis menggunakan blencong.

MR menggondol emas seberat 83 gram, uang tunai belasan juta rupiah dan sejumlah barang berharga lainnya. Barang-barang curian tersebut kemudian dijual dengan bantuan dua pemuda lain, yaitu RA (20) dan HI (19).

“HI juga mengajak AN dan DY untuk menjual emas tersebut dengan imbalan Rp500.000,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network