Polres Tanggamus saat ekspose pelaku pencurian emas di rumah pengacara. (Foto: Dok. Polres Tanggamus) 

Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas, nota pembelian, uang tunai Rp10,9 juta, beberapa ponsel, serta alat-alat yang digunakan dalam kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga menambahkan, MR merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus penipuan sepeda motor dan pencurian. MR bahkan mengaku sempat mengonsumsi narkoba sebelum melakukan aksinya.

“Hasil curian digunakan MR untuk membeli sabu dan bermain judi slot,” ujar AKP Khairul Yasin.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara empat penadah, termasuk dua pelajar SMA, dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana yang mengancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network