Miris, Ibu Muda Curi Motor sambil Gendong Balita di Lampung (Foto: Istimewa)

Lantaran terdesak kejaran korban, pelaku kemudian berbelok ke sebuah rumah makan dan meninggalkan motor korban di parkiran. 

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kalianda dan dilakukan interogasi. Pelaku yang mengakui perbuatannya kemudian langsung diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network