Lantaran terdesak kejaran korban, pelaku kemudian berbelok ke sebuah rumah makan dan meninggalkan motor korban di parkiran.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kalianda dan dilakukan interogasi. Pelaku yang mengakui perbuatannya kemudian langsung diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait