Jhoni melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, AH juga mengakui bahwa dia merupakan pencandu narkoba.
"Iya, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan AH, barang tersebut memang miliknya dan akan dikonsumsi sendiri. Namun untuk dari mana asal barang itu kami masih selidiki, pengakuan AH barang itu dari rekannya dan masih kita buru," ucapnya.
Atas perbuatannya, Haris terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait