Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Mendapatkan telepon dari saksi, korban sempat kaget karena tidak merasa mengeluarkan mobil miliknya apalagi meminjamkan mobil tersebut kepada orang lain.

Kemudian, korban bersama-sama dengan saksi berusaha melakukan pencarian namun hasilnya nihil. Dia kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Berbekal laporan dari korban, pelaku bisa diamankan.

Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Poniran, petugas gabungan berhasil menyita barang bukti berupa dua buah kunci duplikat dan mobil Kijang Innova warna hitam metalik, BE 1125 UH.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui modus operandi pelaku melakukan pencurian mobil dengan cara membuat kunci duplikat, sehingga mobil tersebut dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku," katanya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network