Sementara itu, salah satu pelaku bernama Supriyanto mengaku, dirinya beraksi pada malam hari dengan cara memanjat bagian tembok.
"Setelah berhasil masuk, saya mengambil barang termasuk AC dengan menggunakan linggis dan kunci inggris," kata dia.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita AC yang belum sempat dijual. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait