Pelaku pencabulan di Lampung Utara (Istimewa)

Saat itu korban sedang belajar bersama di rumah pelaku, korban kemudian dibujuk oleh pelaku untuk melakukan hubungan suami istri.

"Awalnya korban mengira pelaku hanya bercanda, ternyata pelaku terus mendesak dan memaksa," katanya.

Korban, kata dia, kemudian merasa takut dan tidak bisa melawan sehingga pelaku mencabulinya. Selain pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah celana hitam, kaos dalam warna hitam, celana warna abu abu tua dan bra warna abu abu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 ancaman kurungan 15 tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network