Saat itu korban sedang belajar bersama di rumah pelaku, korban kemudian dibujuk oleh pelaku untuk melakukan hubungan suami istri.
"Awalnya korban mengira pelaku hanya bercanda, ternyata pelaku terus mendesak dan memaksa," katanya.
Korban, kata dia, kemudian merasa takut dan tidak bisa melawan sehingga pelaku mencabulinya. Selain pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah celana hitam, kaos dalam warna hitam, celana warna abu abu tua dan bra warna abu abu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 ancaman kurungan 15 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait