Pria yang membawa kabur motor milik janda asal Lampung Timur saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polri)

“Namun setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak kunjung kembali dan nomor handphonenya tak dapat dihubungi. Merasa tertipu korban langsung melapor ke Mapolsek,” katanya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna putih biru telah diamankan di Mapolsek setempat guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network