“Namun setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak kunjung kembali dan nomor handphonenya tak dapat dihubungi. Merasa tertipu korban langsung melapor ke Mapolsek,” katanya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna putih biru telah diamankan di Mapolsek setempat guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait