Seorang remaja di Lampung Timur ditangkap usai merampas handphone warga. (foto: Ilustrasi/Ist)

Sontak korban dan rekannya langsung mengejar sambil berteriak. Warga yang mendengar langsung ikut membantu mengejar. Akhirnya warga bersama Tim Patroli Polsek Purbolinggo berhasil mengamankan seorang seorang pelaku.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Purbolinggo, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network