Sontak korban dan rekannya langsung mengejar sambil berteriak. Warga yang mendengar langsung ikut membantu mengejar. Akhirnya warga bersama Tim Patroli Polsek Purbolinggo berhasil mengamankan seorang seorang pelaku.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Purbolinggo, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait