Dia kemudian mengambil barang-barang berupa satu unit sepeda motor merk Vario bernomor polisi BE 3309 KG berikut STNK, SIM A atas nama Alan Putra Jaya dan beberapa barang lainnya.
Dia menambahkan, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, perbuatan curat tersebut mengarah kepada pelaku SA, hingga akhirnya diamankan.
Eko menuturkan, selain pelaku, anggota turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Vario 150 warna putih bernomor polisi BE 3309 KG berikut STNK atas nama Messi Septiria A.md dan kartu perdana Telkomsel.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait