Jemaah yang mengikuti salat Id (Foto: MPI/Avirista Midaada)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Warga yang tinggal di zona merah dan oranye penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung diminta untuk menjalankan salat Idul Adha di rumah. Hal ini dikatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung.

"MUI telah mengimbau bagi wilayah yang zona merah dan oranye sholat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing. Kalau zona hijau bisa di lapangan atau masjid tapi dengan prokes ketat," kata Wakil Ketua II MUI Lampung Bukhori Muslim, Minggu (19/7/2021).

Bukhori menambahkan, kondisi saat ini berbeda dari sebelumnya lantaran masih dalam pandemi Covid-19 sehingga dikhawatirkan apabila semua  melaksanakan salat Idul Adha akan terjadi kerumunan, sehingga terjadi penularan. 

"Untuk Bandarlampung karena secara umum statusnya zona oranye maka kami minta untuk melaksanakannya di rumah," katanya.

Bukhori melanjutkan, salat Idul Adha hukumnya sunah muakkad yang artinya apabila dilaksanakan mendapatkan pahala dan tidak dilaksanakan tak berdosa.

Dalam pelaksanaan salat Idul Adha di rumah bisa menggunakan khotbah ataupun tidak, serta dapat dilakukan sendirian maupun secara berjamaah bersama keluarga.

"Jadi kalau mau sendirian salat Idul Adha bisa, mau berjamaah dengan istri, anak atau keluarga lainnya pun bisa," kata dia.

Sementara itu, data terakhir Sabtu (16/7/2021) dari 15 kabupaten/kota di Lampung sudah tidak ada lagi daerah yang memiliki zona penyebaran Covid-19 berwarna kuning maupun hijau.

Jika dirinci, ada 12 wilayah berstatus zona oranye dan tiga di antaranya berzona merah.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network