Kemudian, lanjut dia, barang bukti jenis sabu-sabu seberat 5 kg yang dimusnahkan ini didapatkan dari hasil tangkapan empat tersangka. Salah satu tersangka dengan inisial I memiliki barang bukti sebanyak 4 kg, sedangkan 1 kg barang bukti didapatkan dari tiga tersangka yakni S, P, dan QR.
"Sebelum barang bukti ganja dan sabu-sabu dimusnahkan tentunya sudah dilakukan pengujian terlebih dahulu dan disisihkan sedikit guna keperluan pembuktian perkara di pengadilan," katanya.
Dalam proses pemusnahan barang bukti tersebut, kata dia, digunakan dua metode dengan dibakar di insinerator untuk ganja, dan mencampurkan zat kimia yang kemudian diaduk dengan blender untuk narkotika jenis sabu-sabu.
Dia berharap dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan selama lima bulan terakhir, masyarakat tahu bahwa barang bukti yang ada di aparat hukum sudah dimusnahkan, sehingga tidak ada lagi pandangan yang tidak-tidak terhadap penyidik.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait