Saat disinggung soal perkara yang menjerat OY, Farid tidak memberikan rincian kasusnya. Namun Farid menyampaikan pasal yang dikenakan dalam vonis untuk OY.
"Dia ini ditahan atas kasus Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016," ujarnya.
UU Nomor 17 Tahun 2016 merupakan UU untuk pelaku kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Sebagai informasi, Polda Sumsel menetapkan OY (24) seorang napi penghuni lapas di Lampung sebagai tersangka. Dia menipu warga Sumsel dengan modus jual beli beras murah secara online. Akibatnya, korban warga Sumsel mengalami kerugian hingga Rp85 juta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait