Narapidana Lapas Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara tidak ingin bebas meski telah selesai menjalani masa hukuman. (Foto: Lapas Kotabumi).

“Di luar saya tidak punya siapa-siapa,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

Meski begitu, Hasanuddin menegaskan bahwa secara hukum narapidana tersebut harus dibebaskan karena masa hukumannya sudah selesai. Pihak lapas tetap memberikan arahan dan penjelasan mengenai hak-haknya setelah bebas.

Lapas Kotabumi berkomitmen untuk mendukung narapidana agar bisa kembali ke masyarakat dengan cara yang manusiawi dan bermartabat.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network