TANGGAMUS, iNews.id - Satu narapidana Lapas Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus, Lampung bebas. Dia adalah Eko Karyani, yang merupakan narapidana kasus terorisme.
Plh Kepala Lapas Kota Agung, Aryo Pratama mengatakan, Eko bebas murni pada Selasa (29/6/2022).
"Pelaksanaan pembebasan ini juga berdasarkan dikeluarkannya surat lepas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung nomor: W9.PAS7.PK.01.01.02-648 Tahun 2022 dengan proses pelaksanaan berlangsung di ruang Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Lapas Kelas IIB Kota Agung," kata Eko lewa keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2022).
Dia menambahkan, pembebasan ini dilakukan bersama tim Idensos Densus 88, BNPT Tanggamus, Polda Lampung, Polsek Kota Agung, dan Intel Kodim 0424 Tanggamus.
Mereka yang tiba di Lapas pada pukul 09.00 WIB hingga selesai untuk melakukan pengawasan dan pengarahan terkait pembebasan narapidana terorisme tersebut.
Sebelum melangkah bebas dari penjar, Eko terlebih dahulu melaksanakan swab tes antigen di klinik Lapas Kota Agung.
Setelah diswab antigen dan hasilnya negatif, Eko menyelesaikan penandatanganan, sidik jari dokumen pembebasan murni dan serah terima Narapidana dari Plh. Kalapas Kota Agung kepada tim Idensos Densus 88, Kompol Sumarno.
"Eko berencana untuk pulang ke rumah kakak iparnya yang beralamat di Kabupaten Blitar, Jawa Timur dan dikawal oleh Tim Idensos Densus 88.," katanya.
Untuk diketahui, Eko merupakan napi kasus terorisme. Dia dijatuhi pidana selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menjalani masa pidana di Lapas Gunung Sindur.
Dia kemudian dipindahkan ke Lapas Kota Agung pada tahun 2020 untuk melanjutkan masa pembinaan hingga bebas.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait