Sopir truk berinisial FW (23) di Lampung ditangkap polisi karena menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori B2 Umum palsu. (Foto: Istimewa).

Menurutnya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan dan diketahui ternyata sopir menggunakan diduga SIM B2 palsu. 

Saat diinterogasi, kata dia FW mengaku mendapatkan SIM palsu tersebut dari sesama rekan sopir yang merupakan driver lintas Lampung-Palembang. 

“Menurut keterangan dari yang bersangkutan, SIM itu dia beli dengan harga Rp 2,5 juta dengan rekan sesama supir dan dipesannya melalui COD,” katanya. 

Saat ini sopir truk berikut kendaraannya, telah diamankan di Polres Metro dan penanganannya dilimpahkan ke unit Resum Satreskrim Polres Metro.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network