Sopir truk berinisial FW (23) di Lampung ditangkap polisi karena menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori B2 Umum palsu. (Foto: Istimewa).

METRO, iNews.id - Sopir truk berinisial FW (23) ditangkap polisi. FW ditangkap menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori B2 Umum palsu. 

Pria warga Lampung Tengah itu ditangkap unit Satlantas Polres Metro pada Kamis (6/6/2024). Penangkapan itu berawal saat sopir truk melanggar lalu lintas dengan menerobos traffic light (TL) Simpang Taqwa, Jalan AH Nasution dan masuk kawasan tertib lalu lintas dalam kota. 

"Saat itu anggota Satlantas Polres Metro melakukan patroli dan melihat ada truk yang melanggar lalu lintas tepatnya di TL Taqwa dari arah Lampung Timur mau menuju ke Bandar Lampung," ujar Kasat Lantas Polres Metro Iptu Sulkhan, Sabtu (8/6/2024). 

Dia menjelaskan, kendaraan tersebut usai bongkar muat tepung. Truk tersebut, lanjut dia dalam keadaan kosong saat masuk ke Kota Metro

"Kendaraan ini memasuki Kota Metro yang memang tidak diperbolehkan bagi kendaraan roda 6 keatas, melihat hal tersebut petugas dari Satlantas Polres Metro segera memberhentikan kendaraan tersebut," ucapnya. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network