BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi mengamankan seorang pengacara RM (30) dan oknum jaksa MN (38) di Bandarlampung. Keduanya digerebek oleh suami MN saat ngamar di hotel ketika malam tahun baru.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan perzinahan ini.
"Kami masih mendalami kasus ini," kata Denis Arya, Senin (2/1/2023).
Dia menambahkan, penggerebekan ini dilakukan di salah satu hotel Jalan Kartini, Bandarlampung, Minggu (1/1/2023). Dalam penggerebekan ini, VB yang merupakan suami dari MN juga ikut.
"Pelapor dalam hal ini sang suami VB menggerebek istri sahnya MN, dengan didampingi pihak kepolisian dari Polresta Bandar Lampung dan disaksian oleh karyawan hotel, usai perayaan malam pergantian tahun," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait