Narkoba sabu yang diamankan dari pria yang nongkrong di depan rumah (Istimewa)

Lantaran curiga, kata Santoso, petugas langsung mendatangi. Di sana, petugas melakukan pemeriksaan identitas dan penggeledahan.

"Hasilnya, kami temukan sabu di kantong celana MD. Ada ima bungkus klip kecil berisi sabu," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Santoso, sabu itu memiliki 0,70 gram. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Terusan Nunyai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network