"Setelah dilakukan penggeledahan petugas kami menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan bong," katanya.
Selain menangkap pelaku, kata Anton, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu buah tabung pipa kaca (pyrex), dan satu buah alat isap sabu (bong).
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait