Oknum ASN berinisial RA bersama tiga rekannya ditangkap di Kota Metro, Lampung kedapatan berpesta narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: Tinus Ristanto).

Kasi Humas Polres Metro, Kompol Suliyani mengatakan, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara untuk kepemilikan senjata api rakitan, tersangka MR akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

"Pertama masalah narkoba dulu diulas, setelah itu masalah pistol," ujar Kompol Suliyani, Jumat (8/8/2025).

Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui bahwa senjata tersebut dibawa untuk berjaga-jaga, meski belum diketahui pasti tujuan kepemilikan senjata tersebut.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network