Ilustrasi oknum ASN di Metro, Lampung ditangkap saat pesta sabu dengan tiga rekannya. (Foto: Ist)

Saat ini, senjata rakitan itu sudah diamankan di Satreskrim Polres Metro untuk diselidiki lebih lanjut. Polisi masih menelusuri asal-usul, motif kepemilikan, hingga kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain.

Kapolres menegaskan bahwa meski RAF adalah seorang ASN aktif, proses hukum akan tetap berjalan tanpa pandang bulu. Ia akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

“Tidak ada perlakuan khusus, proses hukum terhadap RAF akan dilakukan sebagaimana mestinya,” katanya.

Keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Khusus untuk MRI, kepemilikan senjata api ilegal membuatnya dikenai tambahan pasal dalam Undang-Undang Darurat terkait senpi tanpa izin.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network