Ilustrasi, oknum Brimob di Lampung menyetubuhi siswi SMP di tempat kos. (Foto: Istimewa).

Setibanya di Bandarlampung, kata dia korban meminta untuk diantarkan ke rumah temannya. Masih di hari yang sama, lanjut dia korban kembali menghubungi terlapor meminta untuk dijemput dan dibawa ke tempat kos milik oknum Brimob tersebut.

"Malam harinya, pukul 00.30 WIB. Korban ini minta dijemput, lalu kemudian dibawa ke kostan milik terlapor hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri di kosan milik terlapor," katanya.

Dia menyampaikan, saat ini oknum Brimob tersebut masih diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung. 

"Tentu akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, oknum anggota Brimob Polda Lampung berinisial RM dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Peristiwa persetubuhan itu terjadi di sebuah indekos milik oknum berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) tersebut, pada akhir Agustus 2024. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network