Sementara itu, korban tetap diwajibkan membayar angsuran hingga mengalami kerugian total mencapai Rp285 juta. Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer serta keterangan dari beberapa saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Risky Dwi Cahyo menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Sampai sekarang over kredit tersebut tidak jadi dilakukan dan unit tersebut tidak diketahui keberadaannya," ujar Iptu Risky.
Saat ini, tersangka yang berusia 31 tahun telah ditahan di Polres Metro. Dia dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait