Tampang guru ngaji pelaku pencabulan santri di Lampung Tengah. (Ira Widyanti).

Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya pada Sabtu (2/12/2023) lalu. Korban juga sempat diancam oleh pelaku untuk tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun.

Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Tengah dan ditindaklanjuti dengan penangkapan pada Minggu (3/12/2023). Pelaku diserahkan oleh masyarakat yang sebelumnya telah mengamankan pelaku. 

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"AFH dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," ujar kapolres.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network