Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya pada Sabtu (2/12/2023) lalu. Korban juga sempat diancam oleh pelaku untuk tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Tengah dan ditindaklanjuti dengan penangkapan pada Minggu (3/12/2023). Pelaku diserahkan oleh masyarakat yang sebelumnya telah mengamankan pelaku.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"AFH dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," ujar kapolres.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait