"Tindakan kontak fisik yang tidak semestinya terhadap santriwati tidak dapat dibenarkan sama sekali. Kami telah mengambil langkah tegas internal dengan mengeluarkan IS dari lingkungan pendidikan kami," kata pemilik Yayasan, Moh Noerullah Qommaruddin.
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap IS karena proses pendalaman dan pengumpulan bukti masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait