BANDARLAMPUNG, iNews.id - Oknum Ketua RT Wawan Kurniawan yang sempat viral atas kasus dugaan membubarkan ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandarlampung dinyatakan terbukti bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa tiga bulan kurungan penjara.
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Syamsumar Hidayat dalam persidangan kasus pembubaran ibadah gereja yang digelar Selasa (15/8/2023) pagi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Hakim Ketua Syamsumar Hidayat saat membacakan amar putusan, Selasa (15/8/2023).
Hakim menyatakan, terdakwa Wawan Kurniawan bersalah melanggar Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal yang diterapkan tersebut berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menyatakan terdakwa Wawan Kurniawan bersalah melanggar Pasal 167 KUHP.
"Mengadili menyatakan terdakwa Wawan Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri, maupun orang lain sebagai dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Hakim.
Dalam pembacaan vonis ini, Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melampaui kewenangan sebagai ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Kota Bandarlampung.
"Perbuatan terdakwa juga berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam bermasyarakat. Sementara hal meringankan, telah terjadi perdamaian pada 23 Februari 2023 antara terdakwa dengan pihak terlapor," ucapnya.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Ketua RT Wawan Kurniawan selama empat bulan penjara.
Sementara atas vonis tersebut, terdakwa Wawan Kurniawan melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Senada, JPU juga menyatakan pikir-pikir.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait