BANDARLAMPUNG, iNews.id - Wawan Kurniawan, ketua Rukun Tetangga (RT) yang sempat viral saat mengehentikan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) menjalani sidang perdana. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (23/5/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim penuntut umum ini dibacakan dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandarlampung Helmi Hasan serta didampingi enam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) lainnya.
Terdakwa Wawan Kurniawan dalam perkara ini diketahui turut didampingi tim penasihat hukum berjumlah 19 orang diketuai oleh Abdullah Fadri Aulia.
Dalam dakwaan, Kajari Helmi Hasan menyebut, terdakwa Wawan Kurniawan didakwa telah melanggar ketentuan dua pasal yaitu, Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP.
"Secara melawan hukum, terdakwa Wawan Kurniawan memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, dengan cara melompat pagar," kata Helmi saat membacakan dakwaan.
Paska sidang, Helmi Hasan menegaskan, penerapan pasal terhadap terdakwa Wawan Kurniawan tidak terkait dengan pasal mengandung unsur-unsur agama. Itu sesua fakta perbuatan, karena tidak bersentuhan dengan agama secara langsung.
Helmi menjelaskan, sebagaimana Pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 ialah memasuki rumah, ruangan, pekarangan orang lain secara paksa.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait