Terkait sanksi bagi oknum tersebut, Ditjenpas masih menunggu putusan inkraht pengadilan.
"Kami akan tunggu hasil putusan sidang, apabila dinyatakan bersalah oleh pengadilan kita akan usulkan pemberhentian terhadap oknum tersebut," ucanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait