MESUJI, iNews.id - Hiburan organ tunggal di Kabupaten Mesuji, Lampung, dilarang menampilkan musik remix dengan disc jockey (DJ). Pelarangan itu terkait upaya mengurangi kriminalitas di Mesuji.
"Selama tiga tahun terakhir, terjadinya tindak pidana kejahatan mayoritas saat adanya hiburan malam organ tunggal," kata Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki, Sabtu (18/3/2023).
Dia mengatakan, larangan ini telah dibahas Polres Mesuji dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda, kepala desa, hingga pemilik hiburan organ tunggal di Mesuji.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait