Polres Mesuji larang organ tunggal tampilkan musik remix dengan disc jockey (DJ). (Foto: ilustrasi)

Menurut Fajri, saat ada organ tunggal kerap terjadi kejahatan dan peredaran narkoba. Dalam FGD tersebut disepakati delapan poin tentang pelarangan musik remix dan DJ.

"Di poin ketiga yang sudah kami sepakati, seluruh hiburan musik dilarang menampilkan jenis musik remix atau house music dan menggunakan DJ," tuturnya.

Fajri berharap, kesepakatan tersebut dipatuhi terutama oleh penyelenggara hiburan malam.

"Ini semua tak lain demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Masyarakat dapat mematuhi dan menjalankannya sesuai dengan aturan yang ada," tutur alumni Akpol 2015 ini.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network