MESUJI, iNews.id - Hiburan organ tunggal di Kabupaten Mesuji, Lampung, dilarang menampilkan musik remix dengan disc jockey (DJ). Pelarangan itu terkait upaya mengurangi kriminalitas di Mesuji.
"Selama tiga tahun terakhir, terjadinya tindak pidana kejahatan mayoritas saat adanya hiburan malam organ tunggal," kata Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki, Sabtu (18/3/2023).
Dia mengatakan, larangan ini telah dibahas Polres Mesuji dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda, kepala desa, hingga pemilik hiburan organ tunggal di Mesuji.
Menurut Fajri, saat ada organ tunggal kerap terjadi kejahatan dan peredaran narkoba. Dalam FGD tersebut disepakati delapan poin tentang pelarangan musik remix dan DJ.
"Di poin ketiga yang sudah kami sepakati, seluruh hiburan musik dilarang menampilkan jenis musik remix atau house music dan menggunakan DJ," tuturnya.
Fajri berharap, kesepakatan tersebut dipatuhi terutama oleh penyelenggara hiburan malam.
"Ini semua tak lain demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Masyarakat dapat mematuhi dan menjalankannya sesuai dengan aturan yang ada," tutur alumni Akpol 2015 ini.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait