Knalpot sepeda motor yang berisik dan racing (Antara)

Mantan Wakil Direktur Sabhara Polda Lampung ini menambahkan, bagi masyarakat yang terjaring razia diberikan kelonggaran waktu dari 12-25 Januari mendatang, dan untuk mengambil motor tersebut pemilik motor wajib mengikuti peraturan dengan mengganti knalpot bising dengan knalpot standar pabrikan.

"Apabila lewat dari tanggal waktu tersebut, maka kendaraan akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly Yusuf Nugraha menyatakan untuk masyarakat yang hendak mengambil motor sitaan juga diwajibkan menunjukkan surat tilang, membawa surat-surat kendaraan seperti BPKB, STNK, dan identitas diri.

"Selain itu pemilik kendaraan juga wajib menandatangani dan membuat surat pernyataan di atas materai. Surat tersebut untuk tidak melakukan tindakan hal yang serupa, serta kesediaan menyerahkan knalpot racing ke Satlantas Polresta Bandarlampung," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network