Kemudian, lanjut Eko, korban mencari infomasi siapa yang telah melakukan pencurian tanaman singkong, setelah tahu siapa pelakunya, korban melapor ke polisi.
Mendapat laporan itu, kata Eko, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Polisi mendapat informasi jika pelaku berada di kampung Bina Karya Sakti, Putra Rumbia, Lampung Tengah.
"Petugas langsung memburu dan menangkapnya," katanya. .
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa unit mobil Mitsubishi type 114 warna kuning tahun 1995 nopol B 9406 ZR, dengan dua golok yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun Penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait