Pasuri asal Pringsewu Lampung edarkan sabu (Indra Siregar/iNews)

PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Pringsewu, Lampung. Pasutri berinisial AL dan LM ini ditangkap karena kompak mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, penangkapan keempat pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya laporan yang masuk kepada petugas tentang maraknya peredaran narkotika di Pekon Margakaya,Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Keduanya, kata Khairul, ditangkap di rumahnya saat sedang mengemas barang haram tersebut.

"Mereka ditangkap saat sedang menimbang narkoba yang akan dijual," kata Khairul, Jumat (11/12/2020).

Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Bangka Barat, Selasa (24/11/2020). (Foto:iNews.id/Ist)


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network