Pasuri asal Pringsewu Lampung edarkan sabu (Indra Siregar/iNews)

Khairul menambahkan, dari pengakuan pelaku, narkoba itu diedarkan sejak bulan September 2020.

"Hasil penjualannya untuk membiayai kebutuhan sehari-hari," kata dia.

Barang bukti narkoba jenis sabu dari pasuri asal Pringsewu Lampung edarkan sabu (Indra Siregar/iNews)

Selain menangkap pelaku, lanjut Khairul, petugas mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi 3,21 gram sabu, empat butir pil extasi warna merah, satu buah timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, satu buah bungkus rokok, satu buah gunting dan satu ponsel untuk komunikasi.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 114 ayat  (1) jo Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network