Korban kemudian berhasil melarikan diri dan langsung lapor ke polisi.
Polisi yang menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Para pelaku berhasil ditangkap.
"Selain kerugian materi, korban yang mengalami luka lebam di bagian wajahnya," katanya.
Sementara itu, Faisal mengaku jika dirinya tidak tega melibatkan istrinya dalam perampasan uang itu.
"Kami terdesak ekonomi," kata dia.
Selain berhasil meringkus para tersangka ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sisa uang tunai milik korban sebesar Rp1,7 juta, serta tas dan tiga unit ponsel yang dibeli para tersangka dari uang hasil kejahatannya.
"Polisi hingga kini masih memburu seorang rekan tersangka berinisial sn (susanto) yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang aksi pencurian disertai kekerasan/ serta terancam hukuman pidana selama 9 tahun kurungan penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait