Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko saat memaparkan pengungkapan kasus curas pembunuhan pasutri dalam konferensi pers. (Foto: Humas Polri)

"Saat masuk rumah korban, keduanya telah mempersiapkan senjata tajam. Keduanya berniat menguasai harta benda korban. Dimana usai melukai korban, kedua pelaku beraksi membuka lemari-lemari korban dan mengambil uang Rp600 ribu pecahan Rp2 ribuan," ucapnya.

Kapolres juga membeberkan kronologi pembunuhan berdasarkan pengakuan pelaku.

"Saat korban memanggil-manggil anaknya namun tidak dijawab, tersangka Ari langsung membungkam dan pertama melakukan pembacokan kepala korban sebanyak 3 kali. Setelah meminta tolong dan suami korban bangun, lalu Aman melakukan hal serupa kepada suami korban," katanya.

Menjawab isu yang berkembang di masyarakat, Kapolres menegaskan anak korban tidak terlibat dalam kasus curas pembunuhan Tanggamus ini.

"Anak korban dan para tersangka memang berteman, namun belum ditemukan adanya unsur keterlibatan anak korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 339 lebih subsidair Pasal 338 Jo Pasal 365 ayat (4) KUHPidana. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

"Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," ujar Kapolres.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network