Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Jajaran Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah menangkap pelaku curanmor. Parahnya, pelaku masih di bawah umur. 

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mengatakan, pelaku berinisial CA (16). Saat inu pelaku masih berstatus pelajar.

“Dia ditangkap usai mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 5355 UK milik korban Dedi,” kata Tatang, Kamis (18/5/2023).

Tatang menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban sedang menyaksikan hiburan kuda lumping di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar. 

"Saat korban sedang asik menonton hiburan jaranan, tiba-tiba ada seorang anak kecil memberi tahu korban bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur oleh orang tak dikenal," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network