Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Setelah mendapatkan informasi tersebut, korban langsung menuju tempatnya memarkirkan kendaraannya. 

"Ketika dicek oleh korban, ternyata benar sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir lagi,” katanya. 

Selanjutnya korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Terbanggi Besar. Kemudian usai menerima laporan, petugas langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi dan berhasil mengidentifikasi pelaku curat. 

"Petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," tutur Tatang. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network