Pelaku pencurian ponsel dengan pura-pura cari kamar kos (Ruslan AS/iNews)

Sementara itu, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan karena terdesak tidak memiliki pekerjaan tetap di kampung halamannya.

"Terpaksa pak, saya gak punya pekerjaan," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik korban yang belum sempat dijual oleh tersangka. Sementara polisi masih memburu rekan pelakuyang terlibat aksi ini.

Atas pebuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Aksi kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network