Sementara itu, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan karena terdesak tidak memiliki pekerjaan tetap di kampung halamannya.
"Terpaksa pak, saya gak punya pekerjaan," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik korban yang belum sempat dijual oleh tersangka. Sementara polisi masih memburu rekan pelakuyang terlibat aksi ini.
Atas pebuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Aksi kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait