LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sering meresahkan warga di Lampung Timur berhasil ditangkap polisi, Rabu (2/11/2022). Pelaku diketahui berinisial AS (27).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya warga Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, yang kehilangan barang di rumah.
Tersangka, kata dia, masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu. Setalah itu, AS menggasak satu unit sepeda motor dan dua unit handphone serta uang tunai puluhan juta rupiah.
"Pada saat kejadian, rumah sedang kosong karena pemilik rumah tengah bekerja. Dari kejadian tersebut, kemudian korban membuat laporan ke Polsek Way Jepara kemudian kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” katanya, Jumat (4/11/2022).
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait