Polres Lampung Tengah dan Subdit Jatanras Polda Lampung melakukan olah TKP kasus pembunuhan. Korban mengalami 34 luka tusukan (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Tim Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi menangkap terduga pelaku kasus pembunuhan bernama Hasan alias HS (55). HS membunuh korban Awi dengan 34 tusukan.

Dirreskrimum Polda Lampung AKBP Reynold Hutagalung mengatakan, dia diciduk di pinggir jalan Lintas Sumatera, Kali Busuk, Dusun 1, Kampung Terbanggi, Lampung Tengah. Meski sudah tertangkap, saat ini pihaknya masih terus menggali motif dari pembunuhan sadis itu.

“Kami masih menyelidiki motif pembunuhan yang dilakukan tersangka dan modusnya masih kami cari," kata AKBP Reynold Hutagalung, Jumat (1/10/2021).

Reynold menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi saat korban berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor yang kemudian diikuti pelaku.

“Tiba-tiba pelaku menghentikan korban di pinggir jalan sehingga terjadi cekcok mulut di antara keduanya. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan badik yang sudah dipersiapkan sebelumnya," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network