Sadisnya, kata dia, pelaku menusukkan badik itu sebanyak 34 kali ke tubuh korban.
"Akibat tusukan itu korban langsung roboh dan kebetulan ada seorang warga yang lewat dan memberitahukan hal itu ke pospol terdekat,” imbuhnya.
Reynold menyebutkan kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait