Polres Lampung Tengah dan Subdit Jatanras Polda Lampung melakukan olah TKP kasus pembunuhan. Korban mengalami 34 luka tusukan (Istimewa)

Sadisnya, kata dia, pelaku menusukkan badik itu sebanyak 34 kali ke tubuh korban. 

"Akibat tusukan itu korban langsung roboh dan kebetulan ada seorang warga yang lewat dan memberitahukan hal itu ke pospol terdekat,” imbuhnya.

Reynold menyebutkan kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network