BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung terus melakukan pendalaman terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 24 korban asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Tak hanya di Lampung, pengembangan juga dilakukan hingga ke Bogor, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku DW (29) menyewa rumah penampungan di Bogor dengan harga Rp20 juta.
"Termasuk rumah (penampungan) di Bogor sudah kita lidik," kata Reynold, Selasa (20/6/2023).
Hasil penyelidikan sementara, kata Reynold, rumah penampungan seluas 2.000 meter berada di Kampung Bolang Rt/Rw 003/005 Desa Tajur, Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.
"DW ini mengaku sudah menyewa rumah tersebut mulai bulan Februari 2023," kata Reynold.
Dia melanjutkan, tersangka DW diduga menjadi pelaku utama dalam kasus TPPO tersebut. Dari hasil penyelidikan, DW berperan mengkoordinir para korban di NTB serta memberangkatkan mereka ke Jakarta, Bogor, hingga ke Lampung.
Sebelumnya, sebanyak 24 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diselamatkan Polda Lampung dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Provinsi Lampung.
Para calon PMI itu berasal dari beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang rencananya akan dikirim ke Timur Tengah.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait